PT CRS Serahkan 3.361 Sertifikat Lahan ke KUD Langgeng

    PT CRS Serahkan 3.361 Sertifikat Lahan ke KUD Langgeng
    PT CRS menyerahkan sertifikat lahan ke KUD Langgeng disaksikan Sekda Dedi Sambudi

    Sebanyak 3.361 persil lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan sertifikat oleh PT Citra Riau Sarana (CRS) kepada anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Desa Marsawa, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Senior manager PT. CRS, Jaka Widada kepada ketua KUD Langgeng Muhklisin, disaksikan Plt.Bupati diwakili Sekda Dedy Sambudi, Ketua Komisi II DPRD Muslim, Assisten I dan Kepala OPD, bertempat di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (27/1/22).

    Plt Bupati Drs. H. Suhardiman Amby AK MM diwakili Sekda Dedi Sambudi mengatakan bahwa penyerahan sertifikat lahan oleh PT. CRS, sebagai tanda sudah serius memberikan hak anggota KUD Langgeng. Ini salah satu wujud dari perusahaan atas komitmennya dengan KUD Langgeng."Harus kita syukuri, sertifikat sudah kembali ke tangan para anggota, namun jangan menjadi alat awal untuk komplik yang baru di tubuh KUD Langgeng, ” ungkap Sekda Kuansing H. Dedy Sambudi, SKM MKes mengingatkan.

    Untuk diketahui, tuntutan KUD Langgeng kepada PT. CRS tentang lahan 10 ribu hektare, tetapi baru 3.361 persil sertifikat diserahkan. Akibatnya, KUD Langgeng masih tetap belum mau membuka diri untuk melanjutkan kerjasama dengan CRS, sebab sejak awal Januari 2022 lalu TBS KUD Langgeng tidak lagi dijual ke PKS PT. CRS.

    “ Selama PT. CRS belum bisa mengakomodir tuntutan kami sesuai perjanjian awal, dimana luas lahan anggota KUD langgeng seluas 10 ribu hektare, KUD langgeng belum bisa melanjutkan kerjasama dengan PT. CRS, " ujar juru bicara KUD Langgeng, Kirdi

    Bahkan sambungnya, Sudah hampir satu bulan TBS KUD Langgeng, tidak lagi dijual ke PT. CRS. Sebab, dalam penyerahan lahan kepada PT CRS ada dua tahap, Tahap pertama seluas 5.000 hektar, Tahap kedua 5.000 hektar dengan pola KKPA. Sejak tahun 2019 hutang pembiayaan pembuatan kebun sudah lunas kepada PT.CRS. 

    Tidak itu saja, katanya, PT.CRS bisa mendapatkan inti atas dasar Kerjasama. " Dari awal lahan sudah diserahkan KUD sebanyak 10 ribu hektare kepada PT. CRS, dengan legalitas sebanyak 3.361 persil sertifikat dan ditambah lagi dengan legalitas lainnya, sehingga berjumlah 10.000 hektar, " ujarnya.

    Terkait posisi PKS PT. CRS, apakah berada di lahan posisi sertifkat yang baru diserahkan, Kirdi membenarkan bahwa PKS berdiri di lahan sertifikat yang diserahkan, tetapi nanti akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk bisa di rekapling lagi terkait posisi ini, " jelasnya.

    Dikatakannya, eksekusi penyerahan sertifikat lahan KUD sudah melalui tahapan yang panjang dan melelahkan. Dimana sebelumnya sudah dimediasi pihak Pemkab beserta DPRD Kuansing, dan pada awal januari lalu disepakati oleh PT. CRS, untuk menyerahkan sertifikat sebanyak 3.361 persil di Pekanbaru.

    Terkait penyerahan sertifikat lahan KUD Langgeng sebanyak 3.361 persil oleh PT. CRS, Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin yang berhasil dihubungi media ini sebelum penyerahan sertifikat menyebutkan bahwa lahan yang diserahkan tersebut, belum termasuk dengan lahan seluas 10 ribu hektare lebih, yang terpotong untuk pembangunan jalan, parit dan lainnya.

    Menurutnya, Ini sangat merugikan pihak KUD Langgeng, dan juga melanggar kesepakatan kerjasama dengan KUD Langgeng. Sebab, pada awal dibangunnya kebun dengan pola KKPA, masyarakat menyerahkan lahan miliknya yang merupakan lahan Usaha 1, Usaha 2 dan HPL. Untuk lahan usaha 1 dan 2 dalam bentuk sertifikat, sedangkan HPL merupakan SKT dari desa. Dalam penyerahan lahan oleh masyarakat, untuk lahan usaha 1 (1 hektare), untuk lahan usaha 2 (kurang 1 hektare), tetapi dapat ditutupi oleh masyarakat setelah diserahkan lahan HPL.

     "Dalam kesepakatan, apabila lahan diserahkan 2 hektare, maka masyarakat menerima 1 hektare, dan apabila masyarakat menyerahkan lahan 5 hektare akan menerima 2 hektare, " ujarnya.

    Akan tetapi kelebihan lahan yang diserahkan masyarakat, dibangun oleh PT CRS untuk jalan, parit dan lainnya. Padahal belakangan diketahui, lahan yang diserahkan oleh masyarakat diawal pembangunan kebun (pola KKPA oleh PT CRS) lebih dari 10 ribu hektare. Hal ini ternyata tidak dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara PT CRS dengan KUD Langgeng saat itu (Dalam PK 82 hanya 10 ribu hektare).

    Dikatakannya, PT CRS menyerahkan sertifikat hanya sekitar 3.361 dengan lahan 10 ribu hektare ke KUD Langgeng. Sementara lahan untuk jalan, parit dan infrastruktur harus dikeluarkan dari jumlah 10 ribu hektare ini, " harapnya. (Replizar/Rls)*****

    Kuansing Riau
    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    Sedang Bermain HP,  Warga Singingi Hilir...

    Artikel Berikutnya

    Kajari Ingatkan Agar Korupsi Dapat Diberantas...

    Berita terkait